Hal-Hal Yang membatalkan Shaum ( PUASA )
Semua ibadah dalam Islam memerlukan
syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah.
Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika
melanggar aturan mainnya atau terjadi hal-hal yang membatalkannya.
Adapun yang membatalkan shaum terbagi dua. Pertama hal-hal yang
membatalkan shaum dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah
Ramadhan). Kedua adalah yang membatalkan shaum dan wajib qadha dan
kafarat (denda).
Adapun yang membatalkan shaum dan wajib qadha saja ialah:
1. Makan dan minun dengan sengaja. Rasul
Saw. bersabda : Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari
bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari
di luar Ramadhan), dan tidak pula kafarat (denda). (HR. Daru Quthni,
Baihaqi dan Hakim).
2. Muntah dengan sengaja. Rasul Saw.
berkata : Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha
(shaumnya). Namun siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia
mengqadha (shaumnya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)
3. Haidh/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama
4. Mengeluakan sperma dengan sengaja baik dengan cara onani/masturbasi ataupun dengan berbuat mesum dengan istri.
5. Memakan apa saja yang bukan yang lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.
6. Yang berniat membatalkan shaumnya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal shaumnya kendati dia tidak makan atau minum.
7. Jika dia makan, minum atau bercampur
suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia
wajib mengqadhanya.
Adapun yang membatalkan shaum dan harus
diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama adalah berhubungan suami istri
dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya
harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri
ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, shaum 2 bulan
berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60
orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasul Saw. yang
diriwayatkan imam Bukhari.