Shaum terbagi menjadi dua macam :
A. Shaum fardhu (wajib).
B. Shaum Tathowwu' (puasa sunnah).
B. Shaum Tathowwu' (puasa sunnah).
A. Adapun shaum wajib terbagi tiga :
Pertama, shaum Ramadhan, yakni shaum
yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan (29 / 30 hari) seperti yang
dijelaskan Allah dalam Al-qur'an surat Al-Baqoroh : 183.
Kedua, Shaum Kafarat (Puasa Denda),
yakni shaum yang wajib dilakukan sebagai denda dari pelanggaran hukum
seperti pelanggaran dalam ibadah haji, membunuh tidak sengaja, melanggar
sumpah dan sebagainya.
Ketiga adalah shaum Nazar, yaitu jika
seseorang bernazar dengan shaum bagi perkara yang dinazarkannya seperti
jika ia sembuh dari penyakit, jika bisnisnya goal dan sebagainya maka ia
bernazar untuk shaum. Shaum seperti itu disebut dengan shaum nazar dan
wajib hukumnya.
B. Adapun shaum tathowwu' (Puasa Sunnah) adalah :
1. Shaum 6 hari di bulan Syawal. Dalam
hadits Rasul Saw. dijelaskan : Siapa yang shaum Ramadhan kemudian dia
teruskan dengan 6 hari di bulan Syawal, seakan ia shaum sepanjang masa
(tahun). (H.R. Al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'i)
2. Shaum hari Arofah bagi yang tidak
menunaikan ibadah haji. Dalm hadiits dijelaskan : Shaum hari Arofah (9
Zul hijha) menghapuskan dosa dua tahun, setahun sebelum dan setahun
sesudahnya... (H.R Al Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'i).
3. Shaum hari ‘Asyura (10 bulan
Muharrom). Dalam hadiits Rasul Saw. dijelaskan : Shaum pada hari ‘Arofah
(9 Zulhijjah) menghapus dosa dua tahun; yang lalu dan yang akan datang.
Dan shau hari Asyuro (10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lalu.
(HR. Riwayat Al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Turmizi). Terkait shaum
‘Asyura, Rasul Saw. menyarankan agar ditambah sehari sebelumnya agar
tidak sama dengan Yahudi, karena mereka juga puasa pada hari ‘Asyura.
4. Shaum diperbanyak di bulan Sya'ban.
Dari A'isyah radhiyalllu ‘anha dia berkata : Aku tidak melihat Rasul
Saw. menyempurnakan shaumnya kecuali di bulan Ramadhan saja, dan aku
tidak melihat banyak berpuasa di bulan selain Ramadhan kecuali di bulan
Sya'ban. (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Shaum Ayyamul bidh (tgl 13, 14 &
15 setiap bulan Hijriyah. Dari Abu Zar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata
: Kami diperintah Rasul Saw untuk shaum dalam sebulan tiga hari; 13, 14
dan 15. Lalu Rasul berkata : Yang demikian itu sama dengan shaum
sepanjang masa. (HR. Nasa'i)
6. Shaum hari Senin dan Kamis. Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Rasul Saw paling banyak shaum
pada hari Senin dan Kamis. Lalu Beliau ditanya kenapa. Beliau menjawab :
Sesungguhnya semua amal diangkat (ke langit) setiap hari Senin dan
Kamis. Maka Allah akan mengampunkan setiap Muslim atau setiap Mukmin
kecuali dua orang yang sedang berbantah, maka Allah berkata : Tangguhkan
keduanya. (HR. Ahmad).
7. Shaum Nabi Daud; shaum satu hari dan
berbuka hari berikutnya dan begitu seterusnya. Dari Abdullah Bin Umar
dia berkata : Berkata Rasul Saw. : Shaum yang paling dicintai Allah
adalah shaum Daud, dan shalat (malam) yang paling dicintai Allah adalah
shalat Daud; dia tidur setengahnya, berdiri shalat sepertiganya dan
kemudian tidur lagi seperenamnya, dia juga shaum satu hari dan berbuka
satu hari. (HR. Muslim)
8. Shaum tathowwu' (sunnah) dibolehkan
berbuka, khususnya jika ada penyebabnya seperti diundang makan. Dari Abu
Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Saya menyiapkan
makanan untuk Rasul Saw. maka Beliau datang dengan beberapa Sahabatnya.
Ketika makanan dihidangkan salah seorang di antara mereka berkata :
Sesungguhnya saya sedang shaum. Lalu Rasul berkata : Saudaramu telah
mengundangmu dan telah bersusah payah untukmu. Kemudian Beliau bersabda :
Berbukalah dan shaumlah di hari lain sebagai gantinya jika kamu mau.
(HR. Baihaqi).