Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ditantang untuk membeberkan berkas semua
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pamekasan oleh ribuan Massa yang
mengatasnamakan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (KOMPAS).
Desakan
itu disampaikan dalam demonstrasi di depan KPU Pamekasan. Karena situasi
memanas, Kapolres Pemakasan AKBP Nanang Chadarusman, kemudian memfasiltasi
forum dialog terhadap kedua belah pihak. Namun pihak KPU Pamekasan, tetap
menolak untuk membeberkan
berkas tersebut.
Para
demonstran menilai KPU Pamekasan tutup mata dengan berkas persyaratan milik
calon incumbent Kholilurrohman. Padahal, Ketua Dewan Syuro PKB Pamekasan itu
tidak memiliki ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara SD.
“Jika
KPU memang benar-benar netral, kenapa kalian takut," tegas Koordinator
Aksi Hanafi dalam orasinya, di depan kantor KPU Pamekasan, Senin (5/11/2012).
Dia
mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi KOMPAS ternyata Kholilurrohman
tidak menyertakan ijazah MI. Hal itu diperkuat oleh pernyataan MIN Karanganyar,
Paiton Probolinggo yang tidak pernah mengeluarkan keterangan lulus terhadap
Kholilurrohman.
“Jadi,
Bupati Kholilurrahman hanya menggunakan surat keterangan lulus dilampiri surat
kehilangan dari kepolisian saat mendaftar ke KPU Pamekasan,” ungkapnya.
Lanjutnya,
dari hasil investigasi ke MIN Karanganyar, yang ditemukan atas nama M. Cholil
bukan Kholilurrohman dengan nomor induk 0179. Dalam surat pernyataan tertulis
di atas materai, pihak MIN Karanganyar juga menyatakan, M. Cholil masuk kelas
tiga (siswa pindahan) hingga kelas empat.
Sementara
data untuk kelas lima dan kelas enam atas nama M. Cholil tidak ditemukan dalam
dokumen madrasah.
“Pihak
MIN Karanganyar, Paiton, sampai tanggal 2 November 2012 tidak pernah
mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilaporkan hilang. Jadi,
Bupati Kholilurrahman hanya menggunakan surat keterangan lulus dilampiri surat
kehilangan dari kepolisian saat mendaftar ke KPU Pamekasan,” lanjut dia.
Bahkan
Hanafi menilai, selama lima tahun terakhir jabatan Bupati Pamekasan cacat
hukum. Maka, semua produk hukum yang dikeluarkan Kholilurrohman bisa dibilang
gugur dengan sendirinya. Tak hanya itu, sebelum menjabat bupati, Kholilurrohman
juga menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Kholilurrohman
juga patut diduga menggunakan nama palsu ketika menduduki jabatan publik, mulai
Ketua PCNU Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan, Bupati Pamekasan hingga DPRD Jawa
Timur. “Ironis, memimpin jabatan di organisasi keagamaan juga menggunakan nama
palsu. Aslinya M. Cholil, kok malah Kholilurrohman,” tukasnya.
Senada
dengan Hanafi, perwakilan dari Pemuda Peduli Gerbang Salam (P2G) Sugiarto
menyatakan, selama lima tahun terakhir jabatan Bupati Pamekasan cacat hukum.
Maka, semua produk hukum yang dikeluarkan Kholilurrohman bisa dibilang gugur
dengan sendirinya. Tak hanya itu, sebelum menjabat bupati, Kholilurrohman juga
menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
“Sesuai
fakta hukum, ini sekaligus menegaskan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan
Kholilurroman berarti ilegal. Begitupun produk legislasi DPRD Jawa Timur yang
pembahasannya diikuti Kholilurrohman juga tidak sah,” ucap Sugiarto
Sementara
itu, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli mengakui jika Kholilurrohman mendaftar
atas nama M. Cholil dan tanpa ijazah. "Cuma, sudah ada pengganti ijazah
kok. Tapi kami tidak mungkin mengeluarkan karena ini dokumen negara tidak bisa
diberikan," kata Ramli.
Sebelumnya,
bakal calon bupati yang juga sebagai pejabat saat ini tersebut, pernah
melaporkan ke Mapolsek Kota Pamekasan bahwa ijazah MI-nya sempat hilang. Dalam
laporan kehilangan itu, yang bersangkutan menjelaskan, ijazah yang hilang itu
atas nama Kholilurrahman bukan M. Cholil. Surat ini berkebalikan dengan fakta
di lapangan.
Seperti
diketahui, massa yang menamakan KOMPAS ini terdiri dari FKMP, P2G, SAMAR,
KOMNAS, KRB-AK, APPM, Forspam dan AMPP.