Bakal calon Kepala Desa adalah orang
yang berhak dan bersedia mencalonkan diri serta memenuhi syarat-syarat menjadi
Kepala Desa.
1.
Syarat-syarat
Bakal Calon
a.
Surat permohonan
pencalonan Kepala Desa secara tertulis dari bakal calon diatas kertas bermatrai
Rp. 6.000,- ditujukan kepada BPD Desa Dempo Timur.
b.
Warga
Desa Dempo Timur baik pria maupun wanita dan terdaftar sebagai penduduk
dibuktikan dengan Surat Tanda Penduduk KTP
c.
Daftar
Riwayat Hidup yang ditulis tangan
d.
Bertempat
tinggal di Desa Dempo Timur sekurang-kurangnya I tahun tidak terputus-putus
terhitung sejak dibukanya pendaftaran sebagai bakal calon.
e.
Berpendidikan
serendah-rendahnya SLTP/MTs/Paket B dan dibuktikan dengan STTB/Ijasah asli
serta foto copy yang disyahkan oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan dan
disyahkan oleh lembaga diatasnya.
1. SLTP
Umum
2. SLTP
Agama
3. SMU/SMK
4. SMU/Agama
5. Sarjana
Swasta
6. Sarjana
Negeri
|
:
:
:
:
:
:
|
Kepala sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten
Kepala Sekolah/Madrasah dan Kepala
Kementerian Agama Kabupaten
Kepala sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten
Kepala Sekolah/Madrasah dan Kepala
Kementerian Agama Kabupaten
Lembaga /Universitas yang
terdaftar/diakui
Lembaga Perguruan Tinggi Yang
mengeluakan
|
f.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan bakal
calon
g.
Setia
dan taat pada pancasila dan UUD 1945 dibuktikan dengan surat pernyataan
bakal calon
h.
Tidak
pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang
menghianati Pancasila dan UUD 1945.
i.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh KAPOLRES Pamekasan.
j.
Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
k.
Tidak
pernah dipenjara/dihukum karena tindak pidana atau tindakan dalam proses
penyidikan tindak pidana dibuktikan dengan surat keterangan dari
Kepala Pengadilan Pamekasan
l.
Usia
serendah-rendahnya 25 tahun terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman pemiihan
kepala desa dibuktikan dengan STTB/Ijasah asli serta Akte kelahiran Asli
m.
Sehat
jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan
dari Dokter RSUD Pamekasan
n.
Melunasi
biaya pendaftaran yang ditentukan dan ditetapkan panitia
o.
Surat pernyataan
bersedia mentaati semua ketentuan yang ditetapkan panitia
p.
Bersedia
dicalonkan menjadi kepala Desa
q.
Belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 ( sepuluh) tahun atau 2 ( dua)
kali masa jabatan
r.
Surat
pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan menjadi Bakal Calon Kepala
Desa
s.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil /TNI/Polri yang mencalonkan diri menjadi kepala desa
selain memenuhi persyaratan di atas, juga harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari pimpinan instansi induknya.
t.
Menyerahkan
pas foto terbaru :
1)
Hitam
putih : Ukuran 4 x 6 = 6 (enam) lembar
2)
Berwarna
: Ukuran 4 x 6 = 6 (enam) lembar
a)
Ukuran
10 R = 2 (dua) lembar terbungkus figura
b)
Ukuran
12 R = 1 (satu) lembar terbungkus figura
u.
Menunjukkan
dan menyerahkan data saksi kepada panitia berupa surat mandat
1.
Saksi
pencacahan dan penyampaian undangan masing-masing dusun 1 orang
2.
Saksi
pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara masing-masing calon 1 orang (
untuk penambahan saksi sesuai musyawarah antar calon ) dituangkan dalam berita
acara
v.
Bagi
calon tetap yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa Dempo Timur wajib
bertempat tinggal di Desa Dempo Timur dan dibuktikan dengan surat pernyataan
dari yang bersangkutan (Kepala Desa terpilih)
w.
Semua
persyaratan disusun menurut urutan di atas dan dimasukkan dalam map snecher
berwarna hijau masing-masing rangkap 6 ( enam )
2.
Waktu,
Tempat, Tahapan-tahapan dan Cara pendaftaran
a.
Waktu
pendaftaran
1)
Senin
s/d kamis pukul 08.00-12.00 WIB
2)
Jum’at
– Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB
b.
Tempat
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di sekretariat pemilihan Panitia
Pemilihan Kepala Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean.
c.
Tahapan-tahapan
Pendaftaran
1.
Tahap
pertama tangga : 26
Februari s/d 12 Maret 2013
2.
Tahap
kedua tanggal : 16 s/d
22 Maret 2013
3.
Tahap
ketiga
Tanggal
: 25 s/d 30 Maret 2013
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Apabila
pada tahap pertama telah terdapat
2.
calon
yang mendaftar dan telah memenuhi syarat, panitia dapat menetapkan bakal calon
tetap dan tidak lagi membuka tahap berikutnya.

