Pendaftaran Calon Kepala Desa Dempo Timur



Bakal calon Kepala Desa adalah orang yang berhak dan bersedia mencalonkan diri serta memenuhi syarat-syarat menjadi Kepala Desa.
1.      Syarat-syarat Bakal Calon
a.       Surat permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis dari bakal calon diatas kertas bermatrai Rp. 6.000,- ditujukan kepada BPD Desa Dempo Timur.
b.      Warga Desa Dempo Timur baik pria maupun wanita dan terdaftar sebagai penduduk dibuktikan dengan Surat Tanda Penduduk KTP
c.       Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan
d.      Bertempat tinggal di Desa Dempo Timur sekurang-kurangnya I tahun tidak terputus-putus terhitung sejak dibukanya pendaftaran sebagai bakal calon.

e.       Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/MTs/Paket B dan dibuktikan dengan STTB/Ijasah asli serta foto copy yang disyahkan oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan dan disyahkan oleh lembaga diatasnya.
1.        SLTP Umum

2.        SLTP Agama

3.        SMU/SMK

4.        SMU/Agama

5.        Sarjana Swasta
6.        Sarjana Negeri
:

:

:

:

:
:
Kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Kepala Sekolah/Madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten
Kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Kepala Sekolah/Madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten
Lembaga /Universitas yang terdaftar/diakui
Lembaga Perguruan Tinggi Yang mengeluakan
f.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan bakal calon
g.      Setia dan taat pada pancasila dan UUD 1945 dibuktikan dengan surat pernyataan bakal calon
h.      Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung  dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945.
i.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh KAPOLRES Pamekasan.
j.        Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
k.      Tidak pernah dipenjara/dihukum karena tindak pidana atau tindakan dalam proses penyidikan tindak pidana dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Pengadilan Pamekasan
l.        Usia serendah-rendahnya 25 tahun terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman pemiihan kepala desa dibuktikan dengan STTB/Ijasah asli serta Akte kelahiran Asli
m.    Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter RSUD Pamekasan
n.      Melunasi biaya pendaftaran yang ditentukan dan ditetapkan panitia
o.      Surat pernyataan bersedia mentaati semua ketentuan yang ditetapkan panitia
p.      Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa
q.      Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 ( sepuluh) tahun atau 2 ( dua) kali masa jabatan
r.        Surat pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan menjadi Bakal Calon Kepala Desa
s.       Bagi Pegawai Negeri Sipil /TNI/Polri yang mencalonkan diri menjadi kepala desa selain memenuhi persyaratan di atas, juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan instansi induknya.
t.        Menyerahkan pas foto terbaru :
1)      Hitam putih     : Ukuran 4 x 6 = 6 (enam) lembar
2)      Berwarna         : Ukuran 4 x 6 = 6 (enam) lembar
a)      Ukuran 10 R = 2 (dua) lembar terbungkus figura
b)      Ukuran 12 R = 1 (satu) lembar terbungkus figura
u.      Menunjukkan dan menyerahkan data saksi kepada panitia berupa surat mandat
1.      Saksi pencacahan dan penyampaian undangan masing-masing dusun 1 orang
2.      Saksi pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara masing-masing calon 1 orang ( untuk penambahan saksi sesuai musyawarah antar calon ) dituangkan dalam berita acara
v.      Bagi calon tetap yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa Dempo Timur wajib bertempat tinggal di Desa Dempo Timur dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (Kepala Desa terpilih)
w.    Semua persyaratan disusun menurut urutan di atas dan dimasukkan dalam map snecher berwarna hijau masing-masing rangkap 6 ( enam )
2.      Waktu, Tempat, Tahapan-tahapan dan Cara pendaftaran
a.       Waktu pendaftaran
1)      Senin s/d kamis pukul 08.00-12.00 WIB
2)      Jum’at – Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB
b.      Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di sekretariat pemilihan Panitia  Pemilihan Kepala Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean.
c.       Tahapan-tahapan Pendaftaran
1.      Tahap pertama tangga             : 26 Februari s/d 12 Maret 2013
2.      Tahap kedua tanggal               : 16 s/d 22 Maret 2013
3.      Tahap ketiga Tanggal              : 25 s/d 30 Maret 2013
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Apabila pada tahap pertama telah terdapat
2.      calon yang mendaftar dan telah memenuhi syarat, panitia dapat menetapkan bakal calon tetap dan tidak lagi membuka tahap berikutnya.