KPU Pamekasan di Tuding Tidak Netral


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ditantang untuk membeberkan berkas semua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pamekasan oleh ribuan Massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (KOMPAS).
Desakan itu disampaikan dalam demonstrasi di depan KPU Pamekasan. Karena situasi memanas, Kapolres Pemakasan AKBP Nanang Chadarusman, kemudian memfasiltasi forum dialog terhadap kedua belah pihak. Namun pihak KPU Pamekasan, tetap menolak untuk membeberkan
berkas tersebut.
Para demonstran menilai KPU Pamekasan tutup mata dengan berkas persyaratan milik calon incumbent Kholilurrohman. Padahal, Ketua Dewan Syuro PKB Pamekasan itu tidak memiliki ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara SD.
“Jika KPU memang benar-benar netral, kenapa kalian takut," tegas Koordinator Aksi Hanafi dalam orasinya, di depan kantor KPU Pamekasan, Senin (5/11/2012).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi KOMPAS ternyata Kholilurrohman tidak menyertakan ijazah MI. Hal itu diperkuat oleh pernyataan MIN Karanganyar, Paiton Probolinggo yang tidak pernah mengeluarkan keterangan lulus terhadap Kholilurrohman.
“Jadi, Bupati Kholilurrahman hanya menggunakan surat keterangan lulus dilampiri surat kehilangan dari kepolisian saat mendaftar ke KPU Pamekasan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil investigasi ke MIN Karanganyar, yang ditemukan atas nama M. Cholil bukan Kholilurrohman dengan nomor induk 0179. Dalam surat pernyataan tertulis di atas materai, pihak MIN Karanganyar juga menyatakan, M. Cholil masuk kelas tiga (siswa pindahan) hingga kelas empat.
Sementara data untuk kelas lima dan kelas enam atas nama M. Cholil tidak ditemukan dalam dokumen madrasah.
“Pihak MIN Karanganyar, Paiton, sampai tanggal 2 November 2012 tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilaporkan hilang. Jadi, Bupati Kholilurrahman hanya menggunakan surat keterangan lulus dilampiri surat kehilangan dari kepolisian saat mendaftar ke KPU Pamekasan,” lanjut dia.
Bahkan Hanafi menilai, selama lima tahun terakhir jabatan Bupati Pamekasan cacat hukum. Maka, semua produk hukum yang dikeluarkan Kholilurrohman bisa dibilang gugur dengan sendirinya. Tak hanya itu, sebelum menjabat bupati, Kholilurrohman juga menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Kholilurrohman juga patut diduga menggunakan nama palsu ketika menduduki jabatan publik, mulai Ketua PCNU Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan, Bupati Pamekasan hingga DPRD Jawa Timur. “Ironis, memimpin jabatan di organisasi keagamaan juga menggunakan nama palsu. Aslinya M. Cholil, kok malah Kholilurrohman,” tukasnya.
Senada dengan Hanafi, perwakilan dari Pemuda Peduli Gerbang Salam (P2G) Sugiarto menyatakan, selama lima tahun terakhir jabatan Bupati Pamekasan cacat hukum. Maka, semua produk hukum yang dikeluarkan Kholilurrohman bisa dibilang gugur dengan sendirinya. Tak hanya itu, sebelum menjabat bupati, Kholilurrohman juga menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
“Sesuai fakta hukum, ini sekaligus menegaskan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan Kholilurroman berarti ilegal. Begitupun produk legislasi DPRD Jawa Timur yang pembahasannya diikuti Kholilurrohman juga tidak sah,” ucap Sugiarto
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli mengakui jika Kholilurrohman mendaftar atas nama M. Cholil dan tanpa ijazah. "Cuma, sudah ada pengganti ijazah kok. Tapi kami tidak mungkin mengeluarkan karena ini dokumen negara tidak bisa diberikan," kata Ramli.
Sebelumnya, bakal calon bupati yang juga sebagai pejabat saat ini tersebut, pernah melaporkan ke Mapolsek Kota Pamekasan bahwa ijazah MI-nya sempat hilang. Dalam laporan kehilangan itu, yang bersangkutan menjelaskan, ijazah yang hilang itu atas nama Kholilurrahman bukan M. Cholil. Surat ini berkebalikan dengan fakta di lapangan.
Seperti diketahui, massa yang menamakan KOMPAS ini terdiri dari FKMP, P2G, SAMAR, KOMNAS, KRB-AK, APPM, Forspam dan AMPP.