Berembug dalam Sidang, KPU Pamekasan Ditegur Majelis

JAKARTA - Sikap kurang profesional ditunjukkan lima anggota KPU Pamekasan saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Centre Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).



Kelima anggota KPU, Muhammad Ramli (Ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, Atnawi dan Dlohiri justru berembuk ketika diminta menanggapi aduan dari tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI).

"Anda jangan berdiskusi sendiri, ini dalam sidang. Silahkan jawab yang bisa aja," tegur ketua majelis sidang Nur Hidayat Sardini.

Setelah ditegur tersebut, lima anggota KPU pun terlihat malu. Kemudian mereka menanggapi aduan tim advokasi pasangan ASRI apa adanya dan terkesan kurang argumentatif.

Bahkan, ketika anggota majelis Saut Hamonangan Sirait meminta menjelaskan dasar hukum detail pencoretan terhadap pasangan ASRI karena nama Halil dianggap ganda, jawaban anggota KPU Ali Wafa juga tidak memuaskan majelis. Dia kembali mengaitkan dengan pencalonan Halil sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2009. "Kami tidak menemukan nama Halil dalam SK gubernur tentang anggota DPRD Pamekasan," ujar Ali Wafa.

Ketika ditegaskan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan Surat Sekda Provinsi Jatim yang menyatakan Halil dan Kholil Asyari adalah orang yang sama, lagi-lagi KPU tidak berkutik. Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)



source : www.okezone.com