Dicecar Majelis DKPP, KPU Pamekasan Tak Berkutik

JAKARTA - Lima anggota KPU Pamekasan tidak bisa menjawab banyak pertanyaan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).


Hal itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini mempersilakan KPU Pamekasan untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli dan empat anggota KPU, Nur Azizah, Atnawi, Ali Wafa, dan Moh Dlohiri hanya saling pandang dan terlihat kebingungan untuk menjawab. Akhirnya, mereka hanya menjawab seputar berkas pencalonan Kholilurrahman yang diduga tidak memiliki ijazah Madrasah Ibtidaiyah Neger (setingkat SD). Sementara untuk perosalan lainnya, hanya dijawab apa adanya dan terkesan kurang argumentatif.

Sidang dimulai dengan pemaparan dari tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) yang diwakili Muhammad Alim. Dalam paparannya, Alim membeberkan dugaan ketidaknetralan KPU karena terkesan menguntungkan calon tertentu. Sebab, KPU membatalkan pasangan ASRI dengan alasan Halil memiliki nama ganda. Padahal, calon lain atas nama Kholilurrahman memiliki tiga nama berbeda di berkas ijazah MI atas nama M.Cholil, MTs atas nama Kolilurrahman, MA atas nama Kholilur Rahman. 

"Ini kacau sekali, padahal soal nama Halil tidak ada masalah berdasarkan penetapan pengadilan. Selain dikenal dengan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari. Tapi penetapan pengadilan ini diabaikan KPU," ujar Alim. 

Dia melanjutkan, kholilurrahman yang diduga tidak punya ijazah justru diloloskan. MIN Karanganyar sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus atas nama M. Cholil, karena tidak ada arsip ijazah. "Panwalsu juga merekomendasikan kalau calon incumbent tak punya ijazah," tandas Alim.

Nur Hidayat Sardini lantas menanyakan apakah terlapor memahami persoalan tersebut. Namun, Ketua KPU Pamekasan menjawab kedatangannya ke DKPP berdasarkan surat untuk mengklarifikasi berkas pencalonan kholilurrahman. "Saya tanya Anda bisa memahami enggak dengan pokok aduan?" tanya Nur Hidayat. Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli pun terlihat bingung.

Akhirnya Nur Hidayat mempersilakan, anggota KPU lainnya untuk membantu menjawab. Lagi-lagi KPU terlihat tidak siap dan diskusi kecil di antara mereka. Hingga berita ini diturunkan, sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Pamekasan masih berlangsung.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)

source : www.okezone.com