DKPP Pecat 5 Anggota KPU Pamekasan

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan.


Ketua DKPP Jimly Assiddiqie mengatakan, berdasarkan fakta persidangan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti, lima anggota KPU Pamekasan, yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih tahapan pilkada Pamekasan. Seusai sidang, Jimly menegaskan, KPU Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," kata Jimly seusai sidang.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, pemecatan lima anggota KPU Pamekasan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menegaskan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU.

"Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," terangnya.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)

source : www.okezone.com